bisnis online

0 Keajaiban Pikiran

Salam..
Saya ingin membagi pengalaman setelah saya membaca di salah satu Ebook Motivasi Islam, di situ saya membaca buku Beautiful Mind. Saya ingin membuktikan tentang keajaiban pikiran setelah saya praktekan ternyata betul-betul AJAIB. Begini ceritanya.

Saya pernah diberi tugas oleh saudara saya untuk mengangkat padi (gabah) sebanyak 29 karung seberat 50 Kg/karung dari gudang ke sebuah mobil yang saya parkir di pinggir jalan dengan jarak kurang lebih 100 m. Pada saat itu saya mencoba mengangkat satu karung terlebih dahulu. Baru satu karung saya mengangkat pikiran saya mengatakan SAYA TIDAK BISA. Kemudian saya berusaha mencari teman untuk membantu saya mengangkat 29 karung padi (gabah) tersebut. Tapi tak satu pun teman saya yang bisa membantu saya untuk mengangkatnya karena kesibukan mereka masing-masing. Karena itu suatu tugas yang harus saya selesaikan akhirnya mau tidak mau saya harus mengangkatnya sendiri. Saya teringat kalimat yang saya baca dari buku Beautiful Mind tentang Keajaiban Pikiran "Bila Anda pikir Anda bisa, maka Anda bisa...tetapi bilan Anda pikir Anda tidak bisa, maka Anda tidak bisa" kalimat itu membakar semangat saya kemudian saya set ulang pikiran saya bahwa Saya BISA, Saya BISA, Saya BISA !!! Saya yakin bahwa Allah tidak akan menguji hambanya diluar kemampuan hambanya. Singkatnya dengan keyakinan dan semangat baru saya coba pikul lagi satu per satu karung seberat 50 Kg. Subhanallah 19 karung dapat saya angkat sendiri. sisa 10 karung lagi. pada saat itu bukan karena saya sudah tidak sanggup mengangkat yang 10 karung lagi, tapi karena mobilnya sudah penuh terisi 19 karung 50 kg.

Yang dapat saya simpulkan dari pengalam saya bahwa sesulit dan seberat apapun tugas yang diberikan kepada kita kerjakan dulu dan selesaikan semampu kita dan juga pentingnya BERPIKIR POSITIF dalam segala hal. terima kasih

Mudah-mudahan kisah ini bisa menjadi motivasi untuk semua yang membaca......

dikutip dari pengalaman pribadi seorang sahabat.
Read more

0 Shalat Dhuha, Shalat Rezeki

"Ya Allah, jika rezeki untuk kami berada di langit, turunkanlah, dan jika berada dalam bumi, keluarkanlah, dan jika sulit, mudahkanlah, dan jika haram, halalkanlah, dan jika berada jauh dekatkanlah".

Meski mengaku sering bolong-bolong, Hanawijaya, direktur pada sebuah bank syariah di ibu kota, gemar melakukan ibadah shalat Dluha. Ibadah sunnah yang sejak mahasiswa di Institut Pertanian Bogor (IPB) dilakukan, bagi Hanawijaya, mendatangkan ketenangan dan ketentraman dalam bekerja.

''Jujur saja, saya masih suka bolong-bolong shalat Dluha. Kayaknya kita sombong banget kalau nggak sempat mengerjakan. Masak sih untuk dua rakaat saja kita tidak punya waktu untuk berkomunikasi dengan Yang Maha Kuasa?
Padahal, manfaatnya penting banget. Kita lebih enjoy dan enteng dalam bekerja,'' ungkap Hanawijaya kepada Republika Rabu (2/5).

Dengan melakukan ibadah shalat Dluha, tutur Hanawijaya lebih lanjut, manusia mendapatkan bimbingan dan arahan bagaimana seharusnya mencari rizki. ''Shalat Dluha itu menurunkan tensi kita sehingga bekerja lebih tenang. Kita juga sering mendapatkan inspirasi dan ide-ide yang menarik, sering pula mendapatkan terobosan yang menarik jika selesai shalat Dluha,'' ujarnya.

Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia KH Cholil Ridwan mengungkapkan Rasulullah SAW melaksanakan shalat Dluha. Hikmah dari ibadah shalat Dhuha adalah untuk dimudahkan dalam mencari rezeki yang halal. ''Mereka yang melakukan shalat Dhuha, mendapatkan petunjuk dan bimbingan dari Allah SSWT setiap kali hendak keluar rumah, apakah ia mau bekerja, berdagang maupun kegiatan usaha lainnya.''

Ulama asal Bogor Prof Dr KH Didin Hafidluddin mengatakan paling tidak ada tiga hikmah dari shalat Dhuha. Pertama, bukti dari syukur kita kepada Allah SWT, karena hari itu kita masih bisa melakukan suatu kegiatan yang sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Kedua, shalat Dluha selalu mendorong kita untuk terkait dengan ketentuan Allah SWT karena itu tidak mungkin kita mencari harta yang tidak halal atau di luar ketentuan Allah SWT, tidak mungkin kita menipu, korupsi dan kegiatan buruk lainnya.

Shalat Dhuha, kata dia, juga menguatkan komitmen dan ketauhidan kita, dan pengakuan bahwa hanya Allah-lah satu-satunya sumber rezeki. "Orang yang rajin shalat Dluha, selain dimudahkan rezekinya, hidupnya juga sangat mulia. Ia sangat disegani orang, karena tak pernah minta-minta kecuali kepada Allah SWT,'' ujar Didin.

Pimpinan Majelis Az-Zikra UstadZ Muhammad Arifin Ilham mengatakan shalat Dhuha merupakan salah satu shalat sunah yang utama. ''Shalat Dhuha merupakan shalat rezeki, doanya pun merupakan doa rezeki,'' tandas Ustadz Arifin Ilham kepada Republika.

Ia lalu menyitir doa seusai shalat Dhuha, penggalannya sebagai berikut, ''Ya Allah, jika rezeki untuk kami berada di langit, turunkanlah; dan jika berada di dalam bumi, keluarkanlahl; dan jika sulit, mudahkanlah; dan jika haram, halalkanlah; dan jika berada jauh, dekatkalah.'' ''Ini merupakan doa yang luar biasa. Allah adalah Ar-Razzaq (Maha Pemberi Rezeki), Al-Ghaniyyu (Mahakaya), dan Al-Mughniyyu (Maha Memberikan Kekayaan). Di tangan Allah, segala urusan rezeki. Jadi, kita diajarkan oleh Allah untuk minta rezeki, bukan kekayaan. Kita diajarkan minta rezeki yang banyak dan halal,'' tegas Arifin Ilham.

Karena itu, kata Arifin, selayaknya kita selalu berusaha menjaga shalat Dhuha. ''Tak ada alasan meninggalkan shalat Dhuha. Kalau shalat Tahajjud, orang masih bisa beralasan tidak sempat shalat karena kesiangan. Sedangkan shalat Dhuha, apa alasan kita meninggalkannya? Hanya ada dua alasan orang tidak shalat Dhuha, yakni tidak paham keutamaan shalat Dhuha dan malas,'' tegas Arifin Ilham.

Setiap Muslim, kata Arifin, butuh shalat Dhuha. ''Betapa tidak? Sedangkan kita semua butuh rezeki. Dan shalat Dhuha dilakukan pada jam rezeki. Karena itu, walaupun sifatnya sunnah, shalat Dhuha jangan ditinggalkan,'' tuturnya.

Sewaktu menimba ilmu di Ponpes Darunnajah, Jakarta, tingkat Tsanawiyah, Arifin dan tujuh kawannya senantiasa mendawamkan shalat Dhuha. Mereka menyebut diri mereka sebagai Ashabud Dhuha. ''Alhamdulillah, delapan berkawan ini semuanya jadi orang berhasil. Arifin saja yang hanya tamat S-1, sedangkan yang lainnya tamat S-2 atau S-3,'' ungkap Arifin Ilham.

Read more

0 Rumah Q-ta di batasi loh....

Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998
1.KRITERIA
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai tersebut;
a.Milik Warga Negara Indonesia
b.Luasnya 600 m2 atau kurang
c.Masih berlaku atau sudah habis jangka waktunya dan masih dipunyai oleh Pemegang Hak.

2.PERSYARATAN
a.Mengajukan Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan contoh yang sudah disediakan.
b.Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang sudah habis jangka waktunya atau masih berlaku.
c.Foto kopi IMB yang mencantumkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal atau Surat keterangan Kepala Desa / Kelurahan setempat, bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal apabila IMB tersebut belum dikeluarkan instansi yang berwenang.
d.Bukti Identitas pemohon Warga Negara Indonesia (KTP, Pasport, lainnya).
e.Fotokopi SPPT PBB yang terakhir, khusus untuk tanah yang luasnya di atas 200m2.
f.Pernyataan pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik dimaksud, Hak Milik Atas Tanahnya tidak lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5000m2.
g.Membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

3.PROSEDUR
Atas permohonan dimaksud Kepala Kantor Pertanahan :
a.Mengeluarkan perintah setor pungutan.
b.Mendaftar hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Pakai (HP) yang bersangkutan dalam Buku Tanah dan Sertifikat serta daftar umum lainnya
c.Mendaftar Hak Milik atas tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Pakai (HP) tersebut dengan membuatkan buku tanah dan menerbitkan sertifikatnya dengan surat Ukur berdasarkan data fisik dan data yuridis yang digunakan dalam pendaftaran Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Pakai (HP).

4.BIAYA
a.*Sampai dengan 200 m2 + Rp. 0,-
*Lebih 200 m2 sampai dengan 600 m2 =

Perhitungan Pajak x Uang Pemasukan HP / HGB semula

b.*Biaya Pendaftaran
•Untuk Perkotaan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
•Untuk Pedesaan Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah)

5.KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL
Prosedur Pemberian Hak :
Pemberian Hak Milik atas Tanah Untuk Rumah Tinggal bagi perseorangan warga negara Indonesia selengkapnya dilakukan dengan prosedur operasional sebagai berikut;
a.Bagi tanah untuk RSS/RS, yaitu yang dibangun secara massal (kompleks), luas tanah sampai 200m2 dengan pemberian Hak Milik secara umum, dengan Keputusan Meneg Agraria / Kepala badan Pertanahan Nasional No. 9 / 1997 Jo No. 15 / 1997 dan No. 1 / 1998.
b.Bagi tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh Pegawai Negeri dari Pemerintah dnegan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Meneg Agraria / Kepala BPN No. 2 / 1998.
c.Bagi tanah hak Guna bangunan atau Hak Pakai untuk rumah tinggal yang luasnya 600 m2 atau kurang diluar yang tersebut angka 1 dan 2 di atas dengan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Meneg Agraria/Kepala BPN No. 6 / 1998.
d.Bagi tanah untuk rumah tinggal lainnya dengan pemberian Hak Milik secara individual berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6/1972 jo. No. 5 / 1973.

6.Pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal yang berasal dari tanah Negara dibatasi sebagai berikut :
a.Untuk setiap bidang yang di mohon luasnya tidak boleh lebih dari 2000 m2
b.Setiap pemohon dibatasi pemilikan Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih 5000 m2.

Catatan:
Bagi WNI yang telah mendapatkan keputusan perpanjangan waktu atau pembaruan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan atas tanah untuk rumah tinggal, yang memenuhi kriteria di atas, tetapi belum melaksanakan kewajiban pembayaran uang pemasukan kepada Negara dan belum didaftarkan haknya, dapat mengajukan permohonan menjadi Hak Milik ke Kantor Pertanahan setempat.

7.LAMA PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian tertera pada label masing-masing Kantor Pertanahan setempat.


Sumber : www.kmna.go.id
Read more

0 Serba serbi IMB

Masyarakat seringkali malas mengurus IMB karena mitos banyak “biaya siluman.” Padahal IMB bertujuan menciptakan tata letak bangunan dan lingkungan yang teratur, sesuai peruntukan lahan.
IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan, adalah ijin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan, termasuk ijin kelayakan menggunakan bangunan (untuk bangunan yang sudah berdiri) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Yang menjadi dasar pengaturan IMB adalah Undang-Undang No. 34 tahun 2001 tentang pajak dan retribusi daerah, yang kemudian dijabarkan di masing-masing daerah menjadi Peraturan Daerah. Badan yang berwenang menerbitkan IMB di masing-masing daerah memiliki sebutan yang berbeda-beda. Untuk Pemda DKI misalnya, namanya adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan. Sedang untuk daerah lain ada yang bernama Dinas Bangunan, Dinas Tata Bangunan, Dinas Tata Kota, dan lain-lain.
Pada prinsipnya, IMB bertujuan agar terjadi keserasian antara lingkungan dan bangunan. Selain itu, dengan IMB diharapkan agar bangunan yang akan dibangun aman bagi keselamatan jiwa penghuninya. Sebab dalam pemberian IMB, seharusnya dilakukan analisis terhadap desain bangunan tersebut, apakah sudah memenuhi persyaratan bangunan dan lingkungan.
Persyaratan lingkungan meliputi penentuan garis sempadan (jarak maksimum bangunan terhadap batas jalan), jarak bebas muka samping dan belakang bangunan, batas-batas persil pembangunan dan jarak antarbangunan, keadaaan tanah tempat bangunan,dan lain-lain.
Sedangkan persyaratan bangunan antara lain meliputi luas denah bangunan, tinggi bangunan, ukuran-ukuran ruang, pencahayaan dan pengudaraan.

Ada Alasannya
Sekilas, peraturan yang diberlakukan dalam proses IMB terasa menjengkelkan. Misalnya, untuk mendirikan rumah, wajib “mundur” 3-8 meter dari batas depan tanah. Rasanya seperti menyia-nyiakan lahan, apalagi jika luas lahan yang dimiliki terbatas. Padahal pembuatan garis sempadan ini sesungguhnya dimaksudkan untuk kenyamanan dan keamanan si penghuni. Dengan adanya batas sempadan itu, maka terpaan debu dan kebisingan dari jalan bisa diredam supaya tidak langsung masuk ke dalam rumah.
Lalu ada pula larangan untuk meningkat rumah di daerah tertentu. Hal ini berkaitan erat dengan konstruksi bangunan dan kondisi tanah di daerah tersebut. Bisa jadi kondisi tanah di daerah tersebut tidak mendukung untuk konstruksi rumah bertingkat. Jika tetap memaksa, alih-alih tampil mentereng, bisa-bisa rumah cepat ambruk karena kondisi tanah yang labil.
Dengan memiliki IMB, pemilik lahan juga memiliki kepastian hukum untuk bangunan yang dimiliki. Tentunya pemilik lahan tak ingin rumah yang sudah susah payah dibangun tiba-tiba diserobot orang lain yang memalsukan surat kepemilikan. Selain itu, dengan memiliki IMB, dapat lebih mudah dalam dapat mengurus kredit bank, ijin usaha, dan dapat meyakinkan pihak-pihak yang memerlukannya untuk transaksi jual-beli, sewa-menyewa, dan lain-lain.
Dari segi arsitektur, IMB juga berguna untuk melestarikan warisan budaya. Bila ternyata rumah yang akan direnovasi termasuk salah satu warisan budaya, maka tidak diperkenankan untuk mengubahnya. Langkah yang diijinkan hanya untuk “memugarnya.”

Persiapan
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan IMB tidak sama pada masing-masing daerah. Ketentuan yang berlaku tergantung dari kebijaksanaan daerah yang bersangkutan. Namun secara umum, dokumen yang diperlukan adalah:
- Formulir permohonan IMB
- Fotokopi KTP
- Fotokopi pembayaran PBB terakhir
- Fotokopi sertifikat/akte jual-beli/surat keterangan kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan
- Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan
- Gambar Peta Rencana Kota yang diperoleh dari Sudin Tata Kota (opsional)
Demikian juga dengan tarif yang berlaku, umumnya berbeda-beda antardaerah. Hal ini disebabkan IMB sebenarnya terkait erat dengan pendapatan asli daerah (PAD). Dari sinilah ditengarai munculnya kasus-kasus penyelewengan dalam pengurusan IMB oleh oknum tertentu. Beberapa oknum memandang IMB semata-mata sebagai retribusi guna meningkatkan PAD. Selain itu masih ada juga oknum yang memiliki pola pikir “Jika bisa dipersulit, mengapa dibuat mudah?” Hal-hal seperti inilah yang mesti diberantas, agar masyarakat tidak apatis terhadap pengurusan IMB.

Proses Pengurusan
Secara umum, tahapan dalam proses pengurusan IMB diawali dengan pengajuan pembuatan IMB. Setelah lima hari, diterbitkan IP (Ijin Pembangunan), dan 20 hari kemudian baru diterbitkan IMB. Setelah itu masih dilaksanakan kontrol lapangan dan evaluasi.
Sebenarnya setelah IMB, masih ada satu surat lagi yakni IPB yaitu Ijin Penggunaan Bangunan. Ketentuan ini memang belum begitu memasyarakat, padahal sebenarnya sudah cukup lama diberlakukan. IPB diterbitkan setelah di lapangan dilaksanakan proses kontrol dan evaluasi. Untuk bangunan hunian rumah tangga, IPB berlaku selama 10 tahun. Sementara untuk bangunan non-hunian, berlaku selama 5 tahun.
Setelah IPB habis masa berlakunya, maka pemilik lahan harus mengajukan Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB). Jika setelah dilakukan pengecekan ke lapangan ternyata bangunan sudah sangat rapuh konstruksinya, maka pemilik bangunan wajib merenovasi bangunan dan prosesnya menjadi sama seperti saat pengajuan IMB. Pengecekan lapangan untuk PKMB dilakukan oleh Seksi Pengawasan Kelayakan Bangunan.
Read more
bisnis online

readbud - get paid to read and rate articles

Delete this element to display blogger navbar

 
© 2010 BigAztO.com is proudly powered by Blogger